SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang karyawan koperasi asal Kabupaten Pamekasan, Tono, Selasa, 24 Oktober 2017.
Pria asal Dusun Pandiyan, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, itu diamankan di salah satu warung kopi yang berada di Desa Pareba’an Kecamatan Ganding, sekitar pukul 12.00 Wib.
“Yang bersangkutan diamankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Selasa, 25 Oktober 2017.
Menurutnya, sehari-hari pria kelahiran 24 Oktober 1987 itu sebagai penagih cicilan uang pinjaman kepada nasabah. “Disamping itu dikabarkan sambil membawa sabu,” jelasnya.
Berdasarkan kabar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu ± 0,29 gram. Barang tersebut dibungkus dengan plastik klip kecil.
Selain itu juga mengamankan barang bukti satu bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 6 (enam) batang rokok sekaligus sebagai tempat menyimpan sabu, sobekan kertas Alumunium foil warna merah sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Nokia warna orange, satu unit sepeda motor merk Honda Versa 150 warna hitam dengan nomor polisi L-6108-ZQ berikut STNK.
“Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Suwardi.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub. Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)