SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat hukum Syafrawi mendesak pihak Kecamatan Manding, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengambil alih penebusan bantuan beras untuk warga sejahtera (Rastra), karena tidak ditebus sejak Januari-Oktober tahun ini.
“Boleh kecamatan ambil alih penebusan Rastra asalkan melalui prosedur yang benar menurut hukum negara,” katanya.
Jumlah rumah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) sebanyak 2,832 dengan jumlah pagu 42,480 per bulan. Rinciannya, jumlah RTS-PM di Desa Kasengan sebanyak 194 orang dengan jumlah pagu rastra 2,910, Lalangon jumlah RTS-PM 139 dengan jumlah pagu 2,085, Tenhnan jumlah RTS-PM 367 sementara jumlah pagu 5,505, Lanjuk jumlah RTS-PM 269 dengan pagu 4,035, Gadding jumlah RTS-PM 490 dengan jumlah pagu 7,350, dan Desa Giring jumlah RTS-PM 235 dengan jumlah pagu 3,525.
Selain itu, di Gunung Kembar sejumlah RTS-PM 267 dengan jumlah pagu 4,005, Jabaan jumlah RTS-PM 120 dengan jumlah pagu 1,800, Manding Laok Jumlah RTS-PM 260 dan jumlah pagu 3,900, Manding Daya jumlah RTS-PM sebanyak 204 sementara jumlah pagu 3,060, dan Desa Manding Timur jumlah RTS-PM 287 dengan jumlah pagu 4,305.
Kasubag Perekonomian Moh. Suharjono mengatakan telah kehabisan staregi untuk membujuk kepala desa di Kecamatan Manding. Meskipun telah dilakukan pendekatan secara persuasif, namun gagal juga.
Menurutnya, sesuai juknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, penebusan rastra bisa diambil alih kecamatan apabila kepala desa tidak bisa melakukan penebusan, dengan catatan harus membuat berita acara alasan tidak ditebusnya rastra.
“Alasan berita acara ini akan kami kirim ke Provinsi dan provinsi akan mengirim ke Kementerian. Ini sudah terjadi di kecamatan Dungkek, penebusan dan pendistribusian dilakukan oleh kecamatan dan itupun camat sendiri yang terjun di lapangan. Perekonomian merasa beban kalau rastra tidak ditebus karena pihak perekonomian dapat teguran dari provinsi,” tandasnya.
Sementara penebusan Rastra di Sumenep memakai sistem ‘cash and carry’. Artinya, kepala desa harus memiliki modal baru bisa mengambil beras setiap bulan. (JUNAIDI/RAH)