SUMENEP, koranmadura.com – Kursi sekretaris Komisi Pemelihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih kosong. “Masih belum, nunggu SK (surat keputusan) KPU Pusat,” kata Komisioner KPU Sumenep Malik Mistofa, Rabu, 11 Oktober 2017.
Malik mengatakan, penetapan sekretaris sepenuhnya berada di KPU Pusat, sementara KPU Kabupaten hanya mempunyai kewenangan untuk mengajukan calon. “Itu sudah lama kami ajukan,” jelasnya.
Sementara jumlah calon yang diajukan terdapat tiga orang. Ketiganya berasal dari tiga unsur, dari unsur kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan legislatif. Sesuai aturan pengajuan itu dilakukan oleh KPUD ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur. Pengajuan tersebut dilakukan atas rekom Bupati. “Kalau dari sisi administrasi sudah selesai semua,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Timur. “Sesuai hasil koordinasi dalam minggu-minggu ini sudah ada kepastian,” tegasnya.
Jabatan Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep dinyatakan kosong sejak awal tahun 2017. Fajar Rahman dimutasi menjadi Kepala Satpol PP setempat sekaligus menjadi Plt Sekretaris KPU. (JUNAIDI/MK)