SAMPANG, koranmadura.com – RE (35), anggota kepolisian berpangkat Bripka yang bertugas di wilayah utara Kabupaten Sampang, nasibnya akan ditentukan besok di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Bripka RE terlibat sindikat narkoba jenis sabu dengan seorang wartawan JS (41) beberapa waktu lalu dan diringkus oleh Satreskoba Polres Sampang. Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram lengkap dengan alat bong.
Wakapolres Sampang, Kompol Suhartono mengatakan, meski nanti telah dilakukan putusan oleh pengadilan, pihaknya tidak serta merta langsung mengambil tindakan. Pihaknya mengaku masih melakukan sidang kode etik keanggotaan polri.
“Sidang umum dulu, berapa tahun putusannya nanti RE ini akan jalani sidang kode etik. Nah disitu akan ditentukan layak atau tidaknya menjadi anggota polri secara administrasi,” katanya, Rabu, 11 Oktober 2017. (MUHLIS/MK)