SAMPANG, koranmadura.com – Akhirnya RE (inisial), Oknum Polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek wilayah utara Kabupaten Sampang yang terlibat sindikat narkoba akhirnya diputus hukuman selama 5 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim usai menjalani persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Kami putus semuanya (tiga terdakwa) masing-masing 5 tahun 7 bulan dengan denda Rp1 miliar. Dan jika tidak sanggup membayar diganti kurungan selama 2 bulan. Oknum polisi dan rekannya itu sama semua keterkaitannya dan di jerat oleh pasal 114 UUD narkotika,” ucap ketua Hakim, Purnomo, Kamis, 19 Oktober 2017.
Menurutnya, putusan tersebut di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yakni selama 8 tahun kurungan. Oleh karena itu, pihak terdakwa masih bisa melakukan keberatan dengan melakukan banding. “Kami beri waktu selama seminggu untuk mengajukan keberatan. Kalau tidak ya telah menerima putusan itu,” paparnya.
Sekadar diketahui, Bripka RE terlibat sindikat narkoba jenis sabu dengan seorang wartawan JS (41) dan seorang warga sampang (FH) beberapa waktu lalu dan diringkus oleh Satreskoba Polres Sampang.
Barang bukti yang diamankan polisi sebanyak 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram lengkap dengan alat bong. (MUHLIS/FAIROZI)