SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menegaskan, parkir berlangganan memiliki asas manfaat yang jelas. Tidak seperti penilaian yang disampaikan mahasiswa.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Sumenep, Agus mengatakan, salah satu asas manfaat dari parkir berlangganan yang paling tampak ialah pendapatan asli daerah (PAD).
Agus mengatakan, tiap tahun target pendapatan dari parkir berlangganan terus meningkat. Misalnya tahun ini, targetnya mencapai Rp 3,1 miliar. Naik dari tahun 2016 lalu yang “hanya” Rp 2,8 miliar.
“Jadi kalau bicara asas manfaat, parkir berlangganan ini ada manfaatnya. Pendapatan dari parkir berlangganan ini digunakan untuk pembangunan,” ujar dia, Kamis, 19 Oktober 2017.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumenep. Mereka mendesak wakil rakyat mencabut atau paling tidak merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
Salah satu alasannya, menurut mahasiswa, bagian keempat dalam Perda tersebut yang tentang retribusi pelayanan parkir berlangganan di tepi jalan umum tidak jelas manfaatnya kepada rakyat.
“Kami inginnya (Perda itu) dicabut. Paling tidak direvisi agar jelas. Misalnya terkait zona, harus jelas di mana yang termasuk area parkir berlangganan dan yang tidak,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep, Mansur. (FATHOL ALIF/FAIROZI)