SUMENEP, koranmadura.com – Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 resmi ditutup sejak 16 Oktober 2017 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hingga akhir perpanjangan waktu, Selasa, 17 Oktober 2017, tercatat ada 19 parpol yang menyerahkan dokumen salinan bukti keanggotaan kepada KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
19 Parpol itu di antaranya, Partai Perindo, Partai Berkarya, PSI, NasDem, PKS, Partai Garuda, PDI Perjuangan, Demokrat, PAN, Golkar, PPP, Gerindra, PKB, PK, Partai Rakyat, Hanura, PBB, PKPI, dan Partai Idaman.
“Partai Idaman baru tadi malam menyerahkan bukti keanggotaan. Tapi karena berkasnya tidak lengkap, kami kembalikan,” kata Komisioner KPU Sumenep Ach Zubaidi, Rabu, 18 Oktober 2017.
Dia katakan, parpol yang masih bermasalah karena belum melengkapi kekurangan berkas sampai batas perpanjangan waktu tersebut, otomatis dinyatakan tidak lulus. “Penyerahan berkas sudah kami tutup tadi malam pukul 24.00 Wib. KPU tidak bisa menerima lagi. Saat ini kami nyatakan sudah fiks semua,” ucapnya.
Setelah seleksi penerimaan berkas, tahapan berikutnya, KPU akan melakukan verifikasi untuk memvalidasi data dan menghindari adanya data ganda, baik ganda di internal ataupun eksternal parpol.
Penelitian berkas itu akan dimulai pada 17 Oktober-15 November mendatang. Sementara hasil penelitian akan diumumkan pada 16-17 November. “Jika ada yang salah dari data itu, kami masih memberikan kesempatan bagi parpol untuk memperbaiki,” jelasnya.
Setelah itu, KPU juga akan melakukan verifikasi lagi yang berkaitan dengan struktur kepengurusan, domisili, dan kantor setiap parpol. “Tahapannya masih panjang. Doakan saja semoga berjalan dengan baik ke depan,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)