SUMENEP, koranmadura.com – Program pemutihan pajak kendaraan atau pembebasan sanksi pajak tidak pasti diselenggarakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin.
“Masyarakat harus memanfaatkan momen yang sangat jarang ini karena pemutihan pajak kendaraan itu tidak setiap tahun,” ujar Ipda Sigit Ekan Sahudi, Kanit Regident Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Selain itu, menurut dia, masa program pemutihan pajak kendaraan juga tidak pasti. Tahun ini pemutihan pajak kendaraan hanya sekitar dua bulan. Padahal tahun sebelumnya sampai tiga bulan.
“Karena itu, sekali lagi kami mengimbau kepada masyarakat, silakan pemutihan kali ini dimanfaatkan semaksimal mungkin. Agar bengkaknya membayar pajak karena ada sanksi bisa diminimalisir. Sebab tahun depan belum tentu ada,” tegasnya.
Dia menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Timur sudah dimulai sejak 23 Oktober lalu dan akan berakhir pada 28 Desember mendatang. Pada awal-awal pemutihan, animo masyarakat Sumenep belum terlalu tinggi. Meski ada peningkatan dari hari-hari sebelumnya, tapi tak signifikan.
Menurut Sigit, lonjakan pembayar pajak kendaraan belum tinggi karena sosialisasi yang disampaikan pihaknya belum sampai ke daerah-daerah, sehingga masih banyak masyarakat belum mengetahui. (FATHOL ALIF/RAH)