SAMPANG, koranmadura.com – Sejumlah penambang di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berkumpul di Pendopo Bupati setempat, Rabu, 11 Oktober 2017. Mereka mengaku keberatan dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda) retribusi pertambangan yang membebankan sebesar 25 persen pajak retribusi pertambangan.
“Kami minta pajak pertambangan diturunkan karena di sini sangat berbeda dengan daerah yang ada di Bangkalan dan Pamekasan yang hanya 10 persen,” ucap Abdul Wadud, penambang asal Desa Kota, Kecamatan Jrengik.
Menurutnya, pajak pertambangan dengan nilai 10 persen terasa menyulitkan bagi mereka untuk melakukan pembayaran. “Ya mungkin Pak Dewan yang bikin Perda tidak melakukan prakira perhitungan pendapatannya. Makanya, kami ngadu ke Bupati,” tuturnya.
Dia katakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan pengurusan izin penambangan. “Sebenarnya sudah bisa melakukan penambangan mengingat sulitnya izin yang dikeluarkan oleh Provinsi. Saat ini kami hanya menunggu izin ekplorasi dan produksi saja,” terangnya.
Sementara Bupati Sampang, Fadhilah Budiono mengatakan para penambang dikumpulkan karena untuk memberikan pengertian mengenai pajak retribusi sebesar 25 persen yang dinilai berbeda dengan kabupaten lainnya.
“Kami jelaskan tentang kewajiban pajak dan mengapa sering terlambat. Ternyata karena keberatan mengenai besarannya yang 25 persen itu,” tuturnya.
Namun demikian, Fadhilah Budiono tidak bisa memberikan pernyataan bahwa besaran retribusi pajak pertambangan dikatakan ideal. “Mungkin Komisi membuat perdanya tidak konsultasi dengan para penambang. Hanya mengikuti standar aturan di pusat,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)