SAMPANG, koranmadura.com – Penganiayaan dan pengeroyokan menimpa salah seorang pegiat LSM, Rusdi (40), warga Dusun Perreng, Desa Kamoning, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Selasa, 20 Juni 2017, sekitar pukul 01.00 wib. Dalam kasus ini ditetapkan tiga terdakwa, masing-masing paman korban Mat Sakur bin Makberah bersama menantunya Moh Tofik bin Suryo dan anak kandungnya Siti Amina.
Saat ini, Kamis, 5 Oktober 2017, penanganan perkara itu telah memasuki vonis di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung mengganjar ketiga terdakwa dengan hukuman yang beberda. Mat Sakur bin Makberah divonis 9 tahun, Moh Tofik bin Suryo dipenjara 7 tahun, dan hukuman 6 tahun untuk Siti Amina.
“Hasil pertimbangan, vonis untuk Mat Sakur itu sembilan tahun karena sebagai otak penganiayaan yang menyebabkan nyawa orang meninggal,” paparnya saat persidangan.
Hasil persidangan itu langsung ditanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Munarwi. Menurutnya, keputusan hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU, karena JPU menggunakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan tuntutan kurungan selama 10 tahun untuk mereka. Namun dalam fakta persidangan, Majelis Hakim memiliki penilaian bebeda.
“Untuk sikap dan tindaklanjutnya, kami masih pikir-pikir. Menunggu perintah atasan kami dan menunggu salinan putusannya. Tapi hakim menilai perbedaan vonis tersebut karena Mat Sakur sebagai dalangnya. Kalau Moh Tofik dan Siti Amina hanya ikut saja meski kedua terdakwa ini sempat memukul dengan bambu ukuran kecil dan ada juga menampar korban,” tuturnya.
Selain mereka, masih ada orang lain yang terindikasi sebagai dalang pembunuhan. Keduanya, Hosni dan Abdus. Saat ini masuk Daftar Pencarian Orang. “Kalau yang DPO Hosni sama Abdus itu urusannya polisi, karena kedua terdakwa ini saat penganiayaan menggunakan pentungan,” ujarnya.
Menurut Sumiati (35), istri Rusdi, aparat polisi hanya mengamankan tiga orang. “Yang mengeroyok suami saya itu ada enam orang. Cuma yang berhasil ditangkap tiga orang dan tadi hanya tercium lima orang. Tidak tahu kenapa tiga orang lainnya dibiarkan. Saya minta semua pelaku yang terlibat untuk diadili,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)