SAMPANG, koranmadura.com – Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat pada 28 September 2017, namun masih dipersoalkan oleh Ketua Madura Development Watch (MDW) Sampang, Mahrus Ali.
“Kami rasa pengesahan APBD-P 2017 kemarin perlu dipertanyakan lagi karena tidak dibahas di tingkat Komisi. Makanya, kami sekarang melaporkan kepada Biro Hukum Pemprov Jatim, Kejati, dan BPK RI perwakilan Jatim terkait keabsahannya,” ucapnya melalui pesan whatapps, Rabu, 4 Oktober 2017.
MDW menilai Perda APBD-P Sampang cacat hukum karena terindikasi telah mencederai PP No 16 Tahun 2010 Pasal 49 huruf b yang isinya menjelaskan bahwa Komisi DPRD mempunyai tugas melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) dan rancangan keputusan DPRD. Sedangkan di Sampang, mekanisme pembahasan di tingkat komisi justru terlewati.
“Jelas yang dilakukan itu telah mencederai kehormatan DPRD secara kelembagaan. Bisa saja, law enforcement ini akan terus berlanjut di pemerintahan Sampang dan menjamur ke Pemerintahan Kabupaten lainnya,” ujarnya, khawatir.
Sementara Ketua DPRD Sampang Imam Ubaidillah menyatakan pengesahan Perda APBD-P Ta 2017 yang dilakukan legislatif sudah berdasarkan tata tertib DPRD Sampang, yaitu melalui Rapat Pimpinan (Rapim) kemudian melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dalam pengambilan keputusan saat rapat Banmus juga didasarkan kesepakatan fraksi-fraksi. “Kalau mau dilaporkan, ya silakan. Tapi yang jelas pengesahan APBD-P Ta 2017 sudah melalui mekanisme tatib DPRD,” tegasnya.
Alasan lainnya, kata Ketua Bamus, agar program yang sudah dibuat oleh pemerintah daerah segera dikerjakan. Sehingga pihaknya mengesahkan Perda APBD-P tersebut sebelum akhir September 2017.
“Kan eman apabila ada program kegiatan tidak segera dikerjakan. Bisa-bisa anggaran tidak terserap dan menjadi Silpa,” ujarnya. (MUHLIS/RAH)