SUMENEP, koranmadura.com – Terlepas dari adanya desakan dari mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumenep dua hari lalu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Jasa Umum memang harus direvisi.
Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Achmad Zainur Rahman. “Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum ini memang harus direvisi,” katanya.
Salah satu pertimbangannya, selain terkait parkir berlangganan yang dinilai tidak jelas asas manfaatnya kepada rakyat oleh mahasiswa, menurut dia karena di dalam Perda tersebut di antaranya mengatur tentang parkir khusus di rumah sakit (RSUD H. Moh. Anwar).
Menurutnya, parkir khusus di rumah sakit sekarang tidak lagi memberikan kontribusi PAD (pendapatan asli daerah). Sebab sudah dikelola sendiri oleh pihak rumah sakit.
“Parkir khusus di rumah sakit, kan, sekarang sudah tidak menjadi parkir khusus yang memberikan kontribusi kepada PAD. Karena sudah dikelola sendiri oleh rumah sakit sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah),” tambah politisi Demokrat itu.
Namun, menurutnya revisi tidak Perda tersebut tidak bisa dilakukan tahun ini. Butuh proses untuk merevisi Perda. Misalnya harus dimasukkan terlebih dulu ke dalam program peraturan daerah (Properda).
“Untuk 2017 tidak mungkin. Karena masih banyak Raperda yang belum kami selesaikan. Merevisi Perda itu butuh waktu. Pertama-tama harus masuk di Properda dulu,” ujar pria yang akrab disapa AZ Rahman itu. (FATHOL ALIF/MK)