SAMPANG, koranmadura.com – Pegiat Jaringan Kawal Jawa Timur telah melaporkan dugaan penggelapan bantuan moda transportasi roda empat dan tiga oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Madura, Jawa Timur, ke polisi Agustus 2017.
Kini kasus kendaraan bantuan dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) 2009-2010 dan 2013-2014 itu telah ditangani petugas berwajib. Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto menyatakan saat ini pihaknya melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk proses klarifikasi.
“Ada tiga orang yang kami panggil. Semuanya itu pihak yang membidanginya,” kata Hery Kusnanto, Senin, 2 Oktober 2017.
Hery mengaku dalam waktu dekat berencana memanggil pengguna bantuan tersebut. Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterimanya, ada dugaan ketidakjelasan MoU antara pihak pengelola dengan para penggunanya. Bahkan ada satu unit roda empat terindikasi sengaja dihilangkan. Jadi penyebab kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak tinggal diam. Kami akan tindaklanjuti semua kasus yang diterimanya, termasuk pelaporan ini,” janjinya.
Ketua pegiat Jaka Jatim Koorda Sampang, Sidik terus mendesak penegak hukum. “Kami minta Polres segera menyelesaikan kasus penggelapan aset itu. Paling tidak akhir 2017 telah selesai. Jika tidak, khawatir nanti ada pergantian struktur birokrasi jadi buram,” tegasnya.
Mengenai jumlah moda transportasi roda tiga bantuan 2013-2014 sebanyak 141 unit, dengan ketentuan retribusi sebesar Rp 150 ribu per bulan oleh pengguna. Sedangkan roda empat sebanyak 30 unit, dengan rincian 19 unit bantuan anggaran 2009 dan 11 unit 2010, disewakan Rp 600 ribu per bulan pada pengguna.
Akan tetapi, akibat pengelolaannya bobrok, terjadi tunggakan retribusi mencapai Rp 275 juta pada 2016. “Ini yang baru terkuak. Mungkin saja sebelumnya juga ada hal-hal serupa,” duganya. (MUHLIS/RAH)