SUMENEP, koranmadura.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali menangkap pemilik senjata tajam (sajam). Kali ini,Korps Bhayangkara mengamankan Dulhamid, warga Dusun Leke II, Desa Candi, Kecamatan Dungkek.
Pria itu diamankan saat berada di Jalan Raya Desa Dungkek, Ahad, 29 Oktober 2017 sekitar pukul 22.30 Wib. “Yang bersangkutan diamankan saat petugas Reskrim melakukan patroli,” kata Kasubag Humad Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin, 30 Oktober 2017.
Menurutnya, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan benar adanya. Sehingga Dulhamid langsung diamankan. “Saat itu arit diselipkan dipinggang kirinya,” tutur Suwardi.
Setelah itu Dulhamid langsung digelandang ke Mapolsek Dungkek untuk diproses hukum. “Dia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam,” tegasnya.
Sebelumnya, Polsek Kangean, menciduk dua pemuda, yakni Sudirman (22) dan Taufik (22). Keduanya merupakan warga Dusun Lambeng Deje, Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean atas kepemilikan senjata tajam. (JUNAIDI/MK)