SUMENEP, koranmadura.com – Realisasi hak keuangan anggota dewan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD di Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih menunggu hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Perubahan 2017.
Seperti diketahui, dengan diundangkannya PP Nomor 18 tersebut, hak keuangan DPRD, termasuk di Kabupaten Sumenep, akan mengalami kenaikan. “Pastinya nanti akan diatur dalam Perbup (peraturan bupati),” ujar Sekretaris DPRD Sumenep, Moh. Mulki.
Dalam APBD Perubahan 2017, hak keuangan anggota DPRD Sumenep selama empat bulan, terhitung sejak September sampai Desember, dianggarkan sekitar Rp 5 miliar untuk 50 anggota dewan.
“Insya Allah, kalau tidak ada masalah, November DPRD sudah mendapat hak keuangan sesuai PP 18 itu. Nanti akan dirapel dengan yang September dan Oktober,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumenep, A. Salim berharap, jika evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan sudah turun, Bupati A. Busyro Karim secepatnya menerbitkan Perbup.
Politisi PPP itu berharap ke depan kinerja wakil rakyat meningkat. “Karena semangat PP itu agar kinerja DPRD ditingkatkan,” ujarnya. (FATHOL ALIF/RAH)