SAMPANG, koranmadura.com – Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, Muhammad Arbayanto menyatakan akan menerapkan sentralisasi saat rekapitulasi surat suara ke tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Nanti rekapitulasi penghitungan surat suara akan disentralkan ke tingkat PPK karena kecurangan dan pergeseran angka terjadi di tingkat PPS,” terangnya, Rabu, 25 Oktober 2017.
Arbiyanto menjelaskan dengan sistem tersebut, akan lebih terkawal oleh polisi, pengawas, dan pantauan semua pihak.
Pemilu sebelumnya, lanjut Arbiyanto, rekapitulasi hasil pemungutan surat suara oleh PPS di sejumlah desa langsung dilakukan di balai desa, membuat hasil rekapitulasi banyak yang berubah. Tidak hanya itu, pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mayoritas berdasarkan penunjukan kepala desa.
“Intervensi kepala desa itu tinggi, sehingga rekap tingkat PPS itu rawan. Dulu sering terjadi seperti itu dari hasil evaluasi kami. Memang peluang kecurangannya lebih kecil karena form C1-nya sudah naik dan terupload ke KPU pusat. Jadi, semua orang bisa langsung melihat hasil rekapannya. Itu sudah dilakukan saat Pilwali di Kota Batu, Malang 2017, sebagaimana diatur UU No 10 Tahun 2016,” tegasnya.
Menurut Arbayanto, berdasarkan UU No 7 Tahun 2017, perekrutan PPS dan PPK dilakukan secara terbuka dengan usia minimal berumur 17 tahun. “Jadi, lebih energik dan cuma memang perlu bimtek karena masih baru,” tandasnya.
KPU Sampang diharapkan menegakkan aturan secara baik, memberikan perlakuan yang sama terhadap semua paslon, dan memberikan pelayanan kepada pemilih untuk mengantisipasi situasi chaos di wilayah Sampang.
Pada pilkada 2018 mendatang, KPU Sampang memproyeksikan butuh 2.942 kotak surat suara dan 872.322 lembar surat suara. (MUHLIS/RAH)