PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengancam akan menutup paksa rumah kos di Jl Bonorogo, Pamekasan.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Moh. Hasanurrahman mengatakan rumah kos tersebut telah melakukan satu pelanggaran dengan membiarkan pasangan tidak sah tidur bareng.
“Masih satu pelanggaran, sehingga kami hanya memberikan warning. Jika kembali melanggar, kami akan panggil pemiliknya dan akan menutup paksa jika melakukan pelanggaran ketiga,” kata Moh. Hasanurrahman, Selasa, 31 Oktober 2017.
Menurutnya, rumah kos itu tidak pernah terlepas dari razia yang dilakukan Satpol PP, tetapi baru kali ini ditemukan pelanggaran. “Di rumah kos itu, kami mengamankan dua pasangan tidak sah. Ini sudah melanggar Perda dan Perbup tentang tata kelola pemondokan,” ucapnya. (RIDWAN/RAH)