SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim warning penyelenggara pemilu kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, karena masuk zona merah.
Divisi Teknis Penyelengaraan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto menyatakan, berdasarkan hasil review penyelenggaraan Pileg 2014 di Sampang timbul sengketa pemilu.
“Saya sendiri tidak mau sampaikan apa saja persoalannya. Tapi, dari sisi track demokrasinya, Sampang mempunyai pengalaman demokrasi yang lebih kompleks. Jadi, perhatian kami terhadap penyelenggaraannya akan lebih, terkait antisipasi dan kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, karena penegakan prosedur dan aturan yang tidak sesuai dengan iklim politik di Sampang,” tuturnya saat berada di Sampang, Rabu, 25 Oktober 2017.
Meski demikian, lanjut Arbayanto, bukan berarti perpolitikan di Sampang tidak dewasa. Hanya saja, penyelengara pemilu hendaknya bisa profesional.
“Yang paling penting, pihak penyelenggara itu fair. Jangan sampai penyelenggara itu berpihak ke salah satu calon. Atau kebijakannya dapat merugikan salah satu paslon dan membuat penyelengaraan pemilu tidak fair. Itu yang kami akan antisipasi dari awal,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan pihaknya akan tetap mengedepankan asas sesuai tugas dan porsi yang telah diatur oleh perundang-undangan.
“Kalau penyelengaraan tugas dan kewenangan kami sudah diatur di UU No 7 Tahun 2017. Itu sudah dijelaskan secara rinci,” terangnya.
Lebih lanjut Syamsul Muarif menyatakan terima kasih sudah diingatkan. “Tapi, meski tidak diingatkan, tugas kami memang harus netral, mandiri, profesional, proporsional, dan tanpa pilih kasih dalam melayani paslon, pemilih, maupun masyarakat lainnya,” tegasnya. (MUHLIS/RAH)