SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penyisiran peredaran obat jenis paracetamol caffeine carisoprodol (PCC) hingga ke pelosok desa.
Penyisiran itu dilakukan bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat, Kamis, 5 Oktober 2017. “Ada dua apotek yang kami sisir hari ini,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi.
Dua apotek yang dilakukan pengecekan itu di antarnya Apotek ZZ di Kecamatan Ambunten dan Apotek Husen Farma di Kecamatan Saronggi.
“Untuk Apotek Husen Farma izin ada termasuk tenaga apoteker, sedangkan Apotik ZZ izin masih dalam proses dan sediaan farmasi yang dijual adalah obat bebas dan bebas terbatas,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polres dan Dinas Kesehatan melakukan pembinaan terhadap Apotik ZZ dan akan dibuatkan surat agar segera mengurus izin sesuai ketentuan paling lama 3 bulan.
Sementara untuk pil PCC tidak ditemukan di dua apotek itu. Keduanya tidak menyediakan farmasi yang mengandung psikitropika dan narkotika. “Secara berlanjut akan melakukan razia terhadap apotek yang ada di Sumenep. Kami akan fokus kepada izin dan jam praktek apoteker,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)