SUMENEP, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal mengusulkan sanksi kepada pemerintah pusat bagi desa yang enggan melakukan penebusan bantuan beras untuk keluarga sejahtera (rastra). Sejak Januari 2017, sebelas desa di Kecamatan Manding tidak melakukan penebusan.
“Kami sudah maksimal melakukan pendekatan dengan pihak desa dan kecamatan di Manding. Namun, hingga saat ini ternyata belum juga melakukan penebusan rastra. Maka, bisa saja diusulkan sanksi,” kata Kasubag Perekonomian Bagian Perekonomian Setkab Sumenep, Moh. Suharyono.
Dikatakan, wacana pemberian sanksi itu juga pernah diwacanakan ditingkat Provinsi Jawa Timur. Bentuk sanksinya bisa berupa pengurangan bantuan sosial lain, mengingat bantuan rastra merupakan bantuan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, pihaknya masih berupaya untuk melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah desa yang belum menebus rastra. “Penerima manfaat tentu saja berharap agar segera ditebus. Segera bisa dirasakan manfaatnya,” ungkapnya.
Apabila desa tetap tidak melakukan penebusan, maka bisa dilakukan pihak kecamatan. “Sebelum itu, kades harus membuat berita tidak akan menebus dengan alasannya. Jadi, bisa diambil alih kecamatan,” ujarnya. (JUNAIDI/MK)