SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pengusaha di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kedapatan menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg untuk kebutuhan usahanya.
Hal itu diketahui saat Bagian Perekonomian Setkab Sumenep bersama beberapa unsur terkait, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pengusaha di wilayah daratan, seperti pengusaha hotel, beberapa waktu lalu.
“Kami mendatangi mereka (para pengusaha) sekitar satu minggu lalu. Hasilnya, sebagian masih ada (pengusaha yang menggunakan elpiji 3 kg),” kata Staf Bagian Perekomian Setkab Sumenep, Suhermanto.
Sesuai regulasi, para pengusaha mestinya tidak bisa menggunakan elpiji bersubsidi 3 kg. Sebab elpiji bersubsidi ukuran melon itu peruntukannya untuk rumah tangga dan usaha mikro menengah.
Dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Meneral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG disebutkan, pengguna elpiji 3 kg ialah rumah tangga dan usaha mikro dengan harga diatur dan ditetapkan oleh Menteri.
“Usaha mikro itu usaha yang modalnya maksimal 50 juta. Bukan pengusaha-pengusaha besar seperti pengusaha perhotelan,” tambahnya, menjelaskan.
Seperti diketahui, tahun 2017 kabupaten paling timur Pulau Madura hanya memperoleh alokasi kouta sebanyak 6,3 juta tabung atau hanya mendapat tambahan 6,11 persen dari realisasi tahun 2016 yaitu 6.02 juta tabung.
Alokasi tersebut tidak sesuai dengan yang diusulkan Pemkab Sumenep melalui surat Nomor 541/82/435.021.3/2017 perihal Pengajuan Tambahan Kouta LPG Tabung 3 kg sebesar 7,8 juta lebih tabung. (FATHOL ALIF/FAIROZI)