SUMENEP, koranmadura.com – Dari 30 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terdapat 13 di antaranya belum terakreditasi.
Berdasarkan data di Dinas Kesehatan Sumenep, mayoritas puskesmas yang belum terakreditasi berada di kecamatan kepulauan. “Ada delapan dari tiga belas Puskesma yang belum terakreditasi berada di kepulauan,” kata Kadinkes Sumenep dr. A Fatoni, Kamis, 12 Oktober 2017.
Salah satu kendalanya, lanjut mantan kepala UPT Puskesmas Rubaru itu, minim anggaran. “Anggaran APBD 2017 terbatas. Biaya akreditasi satu Puskesmas membutuhkan sekitar Rp 50 jutaan,” tuturnya.
Pelaksanaan akreditasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 54 ayat (1), penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan secara bertanggungjawab, aman, bermutu, dan merata serta nondiskriminatif. Selain itu juga didasarkan pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.
Menurut Fatoni, tahun depan ditargetkan semua Puskesmas sudah terakreditasi. Itu untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. “Kami optimis 2018 semua Puskesmas terakreditasi,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)