SUMENEP, koranmadura.com – Taufik Rahman alias Opek (44), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep. Pria yang bertempat tinggal di Perum Sumekar Asri Jl. Dr. Cipto Perum BTN Blok K 21 itu diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Opek diamankan saat berada di rumah Badriah, sepupunya di Jl. Raya Gayam, Desa/Kecamatan Gayam, Pulau Sapudi, Kamis 05 Oktober 2017 sekitar Pukul 18.30 Wib.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka Rendy Handian Putra. Rendy diamankan Satreskoba pada Senin 25 September 2017 di Areal Terminal Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota.
Menurutnya, berdasarkan hasil introgasi, Rendy Handian Putra mengakui jika barang tersebut merupakan milik Taufik Rahman alias Opek. “Saat itu (25 September) anggota melakukan penggerebekan di rumah Opek, tapi yang bersangkutan tidak ada. Hasil penyelidikan Opek melarikan diri ke Pulau Sapudi,” kata Suwardi, Jum’at, 6 Oktober 2017.
Setelah diketahui keberadaan Opek, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Saat ini Opek telah diamankan di Polres Sumenep guna diproses hukum. “Tersangka Opek mengakui jika sabu milik Rendy Handian Putra merupakan miliknya,” ujar Suwardi.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Rendy Handian Putra, berupa tiga poket/kantong plastic klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat 1,71 gram, masing-masing berisi ± 0,74 gram, 0,50 gram, 0,47 gram, sobekan isolasi warna hitam sebagai bungkus sabu, satu buah HP merk Samsung warna gold, satu unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna putih dengan nomor polisi M-3434-XB.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Saat ini masih kami kembangkan kasus ini,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)