SAMPANG, koranmadura.com – Tiga partai politik (parpol) di Kabupaten Sampang belum menyerahkan berkas pendaftaran Pemilu 2019. Tiga parpol tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pemilu karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang penyerahan berkas.
Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sampang Miftahur Rozaq, menyampaikan, dari 18 parpol yang ada di Kabupaten Sampang tersisa satu parpol yang harus memperbaiki dokumen keanggotaannya dan dua parpol tidak menyerahkan salinan berkas sama sekali hingga batas waktu yang ditentukan pada 16 Oktober kemarin.
“Sisanya ada tiga parpol, yaitu PKPI, Partai Idaman, dan Partai Rakyat. Sementara PKPI dokumennya harus dilengkapi. Sementara dua lainnya masih belum sama sekali. Kami berusaha untuk proaktif,” katanya.
Pihaknya berharap tiga parpol itu bisa memanfaatkan tambahan waktu yang diberikan oleh KPU untuk melakukan penyerahan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku. “Ada perpanjangan sampai hari ini, hingga pukul 24.00 WIB bagi parpol yang belum mendaftar,” tuturnya, Selasa, 17 oktober 2017.
Terkait hasil verifikasi, mayoritas temuan KPU adalah antara jumlah salinan yang diserahkan kepada KPU dengan jumlah kartu tanda anggota yang ada di sistem informasi partai politik (sipol) tidak sama. “Itu yang kemudian yang harus disinkronkan oleh pengurus parpol,” ucapnya.
Untuk sementara 15 parpol yang sudah mendapatkan tanda terima dari KPU Sampang adalah Partai Berkarya, Garuda, Perindo, PSI, NasDem, Demokrat, Golkar, PKS, PDIP, PAN, Gerindra, Hanura, PBB, PPP dan PKB. (MUHLIS/MK)