SAMPANG, koranmadura.com – Selasa, 10 Oktober 2017, Wakapolres Sampang, Kompol Suhartono mengatakan ada tiga orang asal Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di Sokobanah, Sampang, Madura, Jatim. Penangkapan terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2017, pukul 20.30 wib.
Masing-masing Yatim Satria bin Murtadji (39), warga Jalan Endroso Tengah, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir; Moch Ali bin Aswan (41) dan Sulaiman bin Iswan (32), warga Wonosari Buntu, RT/RW 011/002, Kelurahan Wonokusumo.
Mereka membawa Toyota Avanza warna silver metalik bernopol W 1189 NY. Diduga hendak melakukan bisnis narkoba jenis sabu-sabu. “Mobil ini mau pergi ke Surabaya, karena ada informasi dari masyarakat. Akhirnya mobil ini dilakukan penggeledahan pas waktu mau pergi ke surabaya, ternyata ketiga orang ini kedapatan membawa seberat 10,61 gram sabu. Mereka diduga sebagai pengedar,” katannya, Selasa, 10 Oktober 2017.
Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman tersingkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (MUHLIS/RAH)