PAMEKASAN, koranmadura.com– Supandriyo, warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Madura, Jawa Timur diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Pamekasan.
Pria kelahiran 1 Januari 1972 tersebut diamankan dirumahnya bersama Herman Felani, warga Desa Panagguan, Kecamatan Galis, Pamekasan, saat hendak transksi narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu, 30 September 2017.
Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang menyatakan di rumah Supandriyono ada transaksi sabu. Informasi yang diterima petugas kepolisian langsung ditindaklanjuti.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisari Besar Polisi Nowo Hadi Nugroho mengatakan, Supandriyo yang diketahui bandar narkoba sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Ia melompat dari jendela rumahnya.
“Dia menyerahkan diri setelah diberikan tembakan peringatan petugas,” kata Nowo Hadi Nugroho, saat menggelar press release, Senin, 2 Oktober 2017.
Dikatakan, saat penangkapan dilakukan kedua tersangka sedang menimbang sabu-sabu. “Supandriyo ini merupakam bandar, sementara Herman Felani pembeli,” ungkapnya.
Barang buki yang diamankan petugas berupa 2 buah klip plastik yang berisi kristal sabu seberat 0,48 gram dan 0,40 gram. Total keseluruhan 0,88 gram sabu-sabu.
Selain itu, 3 buah pipet kaca, 1 buah sedotan plastik, 1 buah bong yang terbuat dari botol bekas obat berbahan kaca, 1 timbang digital elektrik, 2 buah kotek gas, 16 klip plastik pembungkus sabu, 1 bandel klip plastik ukuran sedang dan uang kertas pecahan 100 ribu dan 50 ribu sebanyak Rp. 11.000.000, dari hasil penjualan sabu.
Dua tersangka dijerat Pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (RIDWAN/MK)