PAMEKASAN, koranmadura.com – Transportasi Go-Jek telah beroperasi di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Hal itu dianggap ilegal karena belum mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pamekasan, Agus Mulyadi mengatakan instansinya sampai hari ini belum mengeluarkan izin ojek online tersebut.
Meskipun begitu, Agus mengakui pihak Go-Jek telah mengajukan proposal perizinan pada Juli lalu. Rencananya, proposal itu akan dipresentasikan di hadapan Bupati Achmad Syafii. Hanya saja, sebelum rencana itu terlaksana, Achmad Syafii terjerat kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dana Desa (DD) sehingga agenda itu pun gagal.
“Sampai saat ini belum ada tindak lanjut atas proposal perizinan Go-Jek. Tapi, akan kami buatkan telaah staf dulu ke wakil bupati untuk mengetahui seperti apa tindak lanjutnya,” kata Agus, Kamis, 12 Oktober 2017.
Dia katakan, sebelum mengeluarkan izin operasional, instansinya masih perlu melakukan kajian secara komprehensif. Untuk mengantisipasi bentrok antara ojek pangkalan dan ojek online.
“Kami tidak menginginkan ojek pangkalan bentrok dengan ojek online seperti di daerah lain. Meskipun pengakuan dari pihak Go-Jek telah ada kesepahaman dengan ojek tradisional, tetapi kami tidak akan percaya begitu saja,” tandasnya.
Dia mengatakan instansinya tidak bisa melakukan pelarangan Go-Jek yang kini telah beroperasi, karena bukan wewenangnya. Begitu pun perwakilan Go-Jek di Pamekasan, Idrus Khoiruddin mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan penjelasan perihal perizinan yang belum selesai.
“Legalitas yang mengurus perizinan memang saya, tapi untuk komentar soal kebijakan itu sudah menjadi urusan public relation Go-Jek pusat,” kilahnya. (RIDWAN/RAH)