PAMEKASAN, koranmadura.com – Sebanyak 674 kader Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memiliki keanggotaan ganda.
Hal itu terungkap setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan melakukan verifikasi administrasi terhadap parpol yang telah mendaftarkan jadi peserta Pemilu 2019.
“Setelah kami mencocokkan kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik yang disetor pengurus partai dengan sistem informasi partai politik (sipol) ternyata banyak keanggotaan ganda,” kata Ketua KPUD Pamekasan, Moh. Hamzah, Jumat, 10 November 2017.
Kader parpol yang diketahui keanggotaanya ganda tersebut tersebar di 13 Kecamatan. jumlah terbanyak di Kecamatan Palengaan, yakni 140 orang, Kecamatan Larangan 93 orang, dan terbanyak ketiga di Kecamatan Tlanakan 85 orang.
“Temuan ini, telah dilaporkan ke KPU pusat melalui KPU Provinsi Jatim. Selanjutnya, kami akan melakukan pengecekan data secara langsung ke lapangan,” ungkapnya.
Meski demikian, KPUD Pamekasan masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk segera memperbaiki administrasi yang dibutuhkan KPU.”Masih ada kesempatan bagi parpol untuk melakukan perbaikan administrasi,” terangnya.
Berikut temuan data keanggotaan partai politik ganda di 13 kecamatan berdasarkan hasil pencocokan berkas berupa KTA parpol, KTP elektronik dan Sipol dari KPU Pusat:
1). Kecamatan Batumarmar 27 orang
2). Kecamatan Galis 26 orang
3). Kecamatan Kadur 38 orang
4). Kecamatan Larangan 94 orang
5). Kecamatan Pademawu 51 orang
6). Kecamatan Pakong 55 orang
7). Kecamatan Palengaan 140 orang
8). Kecamatan Pegantenan 30 orang
9). Kecamatan Pamekasan 71 orang
10). Kecamatan Proppo 25 orang
11). Kecamatan Pasean 13 orang
12). Kecamatan Tlanakan 85 orang
13). Kecamatan Waru 19 orang.
(RIDWAN/MK)