SUMENEP, koranmadura.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur Moh Imran menyayangkan mobil ambulans yang dijadikan sebagai alat memuat bahan bangunan berupa keramik.
“Selain muat pasien itu pelanggaran,” katanya menanggapi berita mobil ambulans nomor polisi M 8033 VPyang diduga milik Puskesmas Lenteng diketahui mengangkut keramik di jalan Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep.
Politisi asal kepulauan Sumenep itu mengungkapkan, persoalan serupa sering terjadi. Komisi IV sempat menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai klarifikasi. “Saya pernah sampaikan dalam rapat komisi, mobil ambulans selain memuat pasien itu masuk penyalahgunaan,” terangnya.
Ditanya apakah mobil ambulans diperbolehkan digunakan untuk kepentingan kantor selain berhubungan dengan medis? Imran bersikukuh tidak boleh. Menurutnya, apapun alasannya jika digunakan diluar ketentuan yang berlaku tetap masuk penyalahgunaan.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Dinkes Sumenep, dr A Fatoni dan juga Kepala UPT Puskesmas Lenteng untuk dimintai pertanggungjawaban.”Pasti kami panggil, tapi kalau untuk sanksi itu nanti,” tegasnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Sumenep A Fatoni tidak mempermasalahkan mobil ambulans yang memuat keramik karena mobil pelat merah tersebut dinilai multi fungsi. “Itu nggak apa-apa, karena ambulans bukan hanya untuk mengangkut mayat atau orang sakit,” katanya.
Fathoni menjelaskan, saat itu mobil ambulans sedang membawa orang sakit, sepulang dari tugas pulangnya mengangkut keramik. “Kebetulan bawa orang sakit. Nah, soal keramik itu nggak masalah apalagi mau dipasang di rumah praktik dokter,” tegasnya. (JUNAIDI/MK)