SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur belum menerima salinan laporan dugaan pelanggaran kode etik rekrutmen panwascam di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh LSM GAKI, kemarin Jum’at, 3 November 2017.
Karena itulah, Bawaslu Jatim tidak bisa memanggil Panwaslu Sumenep untuk dimintai klarifikasi. Hal itu diungkapkan Aang Kunaifi, Kordinator Devisi Pencegahan antar Lembaga Bawaslu Jatim, di Hotel Utami, Sabtu, 4 November 2017.
“Kita tidak mengetahui hal itu dan belum ada salinan atau tembusan laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik di Bawaslu Jatim, termasuk yang di Sumenep,” ucapnya.
Menurutnya, dari 38 kabupaten/kota seprovinsi Jawa Timur, hanya ada empat laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Sedangkan yang berurusan dengan DKPP hanya satu, di Surabaya.
Pihaknya mengaku terus melakukan koordinasi secara intens dengan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota meski tak ada laporan ke DKPP.
“Kalau kita langsung memanggil yang bersangkutan hanya membaca dari pemberitaan di media kan tidak etis. Namun kalau klarifikasi tidak formal, kita sudah lakukan by phone, misalkan,” ujarnya.
Dia menegaskan akan tetap menindaklanjuti laporan yang masuk ke Bawaslu Jatim. Apabila nanti ada tembusan dari DKPP, maka pihak-pihak yang bersangkutan akan diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Sebenarnya untuk anggota panwaslu kabupaten/kota itu bisa melalui kami Bawaslu Jatim. Secara online juga bisa kalau Bawaslu atau KPU Provinsi, baru kemudian ke Jakarta,” ucapnya. (MADANI/RAH)