SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menegaskan masalah pasangan suami-istri (pasutri) berinisial SN (istri) dan YA (suami) asal Kecamatan Giligenting, yang lulus dalam bursa rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Gubernur Provinsi Jawa Timur 2018, sudah berakhir.
Kelulusan pasutri itu diketahui berdasarkan surat keputusan hasil seleksi tertulis dan wawancara calon anggota PPS pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, yang dikeluarkan KPU Kabupaten Sumenep dengan nomor 302/PP.05.3-Pu/3529/KPU-Kab/XI/2017 yang secara resmi diumumkan tertanggal 11 November 2017.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumenep A Warits menyatakan proses rekrutmen PPS masih mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 sebagaimana diubah PKPU nomor 12 tahun 2017 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukan dan tata kerja PPK, PPS dan KPPS dalam menyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. “Kalau mengacu kepada ini ya tidak masalah,” kilah Warits.
Namun polemik pasutri ini semakin memanas dengan munculnya perubahan PKPU Nomor 13 tahun 2017. Dalam Pasal 18 ayat 1 huruf L PKPU Nomor 13 menegaskan anggota PPK, PPS, dan KPPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. “Kalau (KPU Provinsi) mengarahkan pada PKPU nomor 13, harus mundur atau diberhentikan,” tegasnya.
Masalah tersebut tampaknya membuat KPU Sumenep tidak nyaman, sehingga bergerak cepat mencarikan solusinya, yang berujung pada pengunduran diri salah seorang di antara mereka. “Tadi sudah kami klarifikasi. Salah satunya sudah mengundurkan diri,” kata Komisioner KPU Sumenep Abd Hadi, Jumat, 17 November 2017.
Hanya saja, Hadi enggan membeberkan nama yang mengundurkan diri. “Pokoknya tadi di antara salah satunya sudah membuat pernyataan mengundurkan diri secara tertulis,” ungkapnya.
Sementara penggantinya, lanjut Hadi, KPU akan mengangkat pendaftar sesuai ranking nilai peserta saat mengikuti seleksi, baik administrasi, tes tulis, dan tes wawancara.
Apabila jumlah pendaftar hanya tiga orang dari desa yang sama, maka KPU akan meminta masukan dari tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat yang ada di desa tersebut.
“Yang jelas KPU akan sigap menyikapi persoalan. Saat dilantik nanti semua PPS sudah lengkap semua,” jelasnya. (JUNADI/ RAH)