SAMPANG, koranmadura.com – Faisol (31), warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamata Pujeh, Kabupaten Bondowoso, dan Misbah bin Rahman (37), warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan diamankan di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, sekitar pukul 11. 00, Jumat, 25 Agustus 2017.
Mereka diduga menjadi kurir narkoba. Saat itu menggunakan mobil Honda HRV berwarna putih dengan nomor polisi (nopo) L 1787 CF dengan membawa sabu seberat 8,75 kilogram yang ditengarai berasal dati Jambi.
Berkas Faisol (31) dan Misbah Bin Rahman (37), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba tersebut hingga saat ini belum dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Bahkan tersangka lain bernisial S dalam kasus ini masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengatakan pengiriman berkas perkara telah dilakukkan pada 25 September 2017. Selanjutnya ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dilengkapi. Kemudian berkas perkara tersebut dikembalikan lagi ke JPU tertanggal 23 Oktober. “Mungkin kurang dari satu minggu ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan,” tuturnya kepada awak media, Rabu, 1 November 2017.
Selain itu, Tofik Sukendar mengaku masih fokus terhadap pengejaran dan penangkapan S. Bahkan sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim, sebab peran S sangat dibutuhkan dalam pengembangan kasus tersebut. Data S yang kini ditetapkan sebagai DPO tersebut juga sudah disebarkan ke polres lain di wilayah Jawa Timur.
“Inisial S tetap dalam pencarian intensif. Namun yang bersangkutan tidak ada di Madura, karena kami sudah mengantongi dimana DPO tinggal. Dan itu sebagai tindak lanjut dan tanggung jawab kami dalam penanganan kasus tersebut,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Humas Kejari Sampang, Joko Suharyanto membenarkan perihal berkas kasus narkoba tersebut. “Berkas memang sudah masuk. Tapi karena ada kekurangan, makanya dikembalikan untuk dilengkapi. Selasa kemarin sudah dilengkapi, tinggal diteliti untuk tahap P21, agar kasus ini segera disidangkan,” jelasnya. (MUHLIS/RAH)