SUMENEP, koranmadura.com – Enam Pemuda di Sumenep, Madura, Jawa Timur besok, Senin, 20 November 2017 akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) setempat. Mereka hatus berurusan dengan hukum gara-gara minuman keras.
Enam pemuda itu diantaranya, IA (16) asal Desa Saroka Kecamatan, Saronggi, MTH (17) warga Desa Ranjingan, Kecamayan Kalianget, HS (18) asal Desa Kolor, Kecamatan Kota, MS (17) asal Desa/Kecamatan Saronggi, RS (29) Desa Lembung, Kecamatan Lenteng, da. MH (15) pemuda asal Kecamatan Saronggi.
“Sidang tipiring akan dilakukan pada hari Senin tanggal 20 November 2017,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi.
Keenam pemuda itu diringkus Satuan Shabara Patko 801 melakukan patroli pada hari Minggu, 19 November 2017 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Batuan. Saat itu mereka kepergok mengkonsumsi minuman beralkohol. “Selama di Mapolres mereka diamankan di kantot Sat Shabara,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan bersama mereka adalah beberapa botol minuman keras dan 5 sepeda motor. Rinciannya, satu unit sepeda motor Yamah R15 dengan nomor polisi M 6869 WY, satu unit sepeda motor Honda Vario nomor Polisi M 5591 WA, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 nomor Polisi M 3915 WU, satu unit motor Honda Beat nomor polisi M 2306 XI, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi M 5272 WO.
“Minuman keras sangat berbahaya, jangan coba-coba mendekat apalagi terjerumus miras,” tegas Suwardi. (JUNAIDI/BETH)