SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim mengancam akan memutasi camat yang diketahui dan terbukti terlibat realisasi program dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD).
“Kami (Pemkab Sumenep) tidak pernah cawe-cawe atau intervensi masalah DD-AAD ke desa. Jadi, kalau ada camat yang melakukannya akan saya sanksi tegas, minimal saya mutasi,” kata Bupati dua periode itu.
Selain itu, kata Busyro, sanksi yang bakal diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat.
Menurutnya, dana miliaran rupiah itu dikhususkan oleh Pemerintah sebagai program bantuan untuk memajukan kehidupan masyarakat di desa, baik dari sisi perekonomian maupun pembangunan.
Oleh karenanya, mantan Ketua DPRD Sumenep itu meminta kepala desa atau masyarakat segera melapor. “Apalagi pengawasan DD-ADD pemerintah daerah melibatkan dari Korps Bhayangkara. Jangan sungkan, langsung lapor ke kami kalau ada yang intervensi,” tandas Busyro.
Tindakan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk transparansi dan menunjang kreativitas dalam membangun desa ke depan. “Silakan desa berkreasi semaksimal mungkin. Tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Besaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa dari tahun-ketahun di Sumenep terus mengalami peningkatan. Pada 2015 lalu sebesar Rp 94,8 miliar; 2016 naik menjadi Rp 336 miliar; dan, 2017 mencapai Rp 385,7 miliar. (JUNAIDI/RAH)