SAMPANG, koranmadura.com – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadhilah Budiono tampak gamang menyikapi pegawai negeri sipil di daerahnya yang terlibat aktif dalam politik praktis. Padahal larangan PNS terlibat politik itu sudah jelas dalam UU nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Bahkan PP Nomor 11 Tahun 2017 dengan tegas menyatakan PNS yang terlibat politik dapat diberhentikan tidak dengan hormat.
Aturan tersebut dihadapkan pada masalah seorang PNS bernama Hermanto Subaidi yang bertugas di kantor Kelurahan Polagan. Meskipun telah dicantumkan sebagai pengurus dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Nomor 09-0331/kpts/DPP/Gerindra/2017 tentang Susunan Personalia Dewan Penasihat DPC Gerindra Sampang, Hermanto Subaidi tetap tidak ditindak tegas.
Tudingan ini membuat Bupati Fadhilah Budiono angkat bicara. “Yang bersangkutan telah memundurkan diri. Orang pensiun saja SK-nya baru turun enam bulan setelah pengajuan,” ujarnya, Selasa, 7 November 2017.
Menurutnya, kalau dia sudah mengundurkan diri tidak masalah terjun di dunia politik. “Kalau gajinya memang belum diputus berbarengan dengan SK pengunduran dirinya. Dan gajinya masih tetap sebelum SK turun. Tapi yang jelas yang bersangkutan sudah memundurkan diri,” katanya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Slamet Terbang tidak mau memberikan komentar tentang masalah tersebut. “Maaf Mas, tanya saja kepada Kepala Bakesbangpol. Beliau yang lebih tahu,” kelitnya.
Sementara saat dikonfirmasi Kepala Bakesbangpol Sampang, Rudi Setiyadi juga enggan memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.”Kalau tanya itu, saya no coment,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)