SAMPANG, koranmadura.com – Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadhilah Budiono melarang Pegawai negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sampang menjadi panitia penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) baik di pilgub Jatim maupun kepala daerah.
“Guru dan PNS tidak boleh. Semua yang menerima gaji dobel dari negara itu tidak boleh. Kalau honorer dan sukwan tidak apa-apa. Saya tegaskan lagi bagi guru dan PNS wajib tidak boleh,” ucapnya tegas, Senin, 6 November 2017.
Selain itu, menurutnya, kepala desa juga tidak diperbolehkan. Bahkan bagi pendamping PKH maupun DD dan ADD juga tidak diperkenankan menjadi panitia penyelenggara pemilu.
“Mereka juga menerima gaji dari negara. Berapa kali Menteri Keuangan mengatakan tidak boleh menerima gaji ganda karena memang ada aturannya, tapi saya tidak tahu nomor berapa aturannya itu,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menyatakan untuk sementara waktu pihaknya masih belum bisa membeberkan berapa jumlah PNS yang mengikuti tes PPK dan PPS. Hanya saja, saat dirinya mewawancarai peserta PPK ditemukan dua orang mengaku berprofesi sebagai guru PNS.
Syamsul Muarif mengaku pihaknya menerima surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yang menyatakan tidak memberikan izin kepada CPNS, PNS guru maupun tenaga kependidikan menjadi PPK maupun PPS.
“Semuanya masih belum direkap dan dicek berapa yang guru PNS maupun seorang PNS dari OPD lainnya, termasuk tenaga pendamping PKH, DD dan ADD. Apalagi kades maupun Sekdes,” katanya.
Masih kata Syamsul, di KPU tidak ada aturan yang tegas tentang larangan seorang PNS menjadi penitia adhoc. “Tapi selama ada izin dari pimpinannya itu tidak masalah. Jadi, Bupati juga harus tegas mengeluarkan Surat Edaran kepada pejabatnya mengenai larangan itu, seperti surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik. Sampai sekarang masih belum ada surat edaran khusus dari Bupati kepada kami, padahal itu menjadi pertimbangan penting bagi kami,” terangnya.
Syamsul menegaskan dua PNS guru dari Pengarengan dan Torjun itu dipastikan gugur karena tidak ada izin dari atasannya. Untuk PNS yang lainnya kemungkinan ada, tapi harus nunggu cek dari rekap,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)