SUMENEP, koranmadura.com – Selama operasi Zebra Semeru 2017 mulai 1 November 2017, polisi menilang beberapa kendaraan pelat merah. Setiap hari, selalu ada kendaraan dinas yang terjaring operasi.
“Ada mobil dinas yang juga kami beri tindakan berupa tilang, setiap hari kadang ada tiga kadang satu,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Sumenep, Iptu Rizal Nugrah Wijaya, Selasa, 14 November 2017.
Rata-rata pengemudi mobil pelat merah ditilang karena tidak memakai sabuk pengaman. Tindakan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam menjalankan tugas negara, kami tidak akan tebang pilih,” jelasnya.
Selama 12 hari, Satlantas Polres Sumenep berhasil menindak sebanyak 3500 pengemudi, baik roda dua atupun roda empat. Rata-rata mereka karena tidak mempunyai surat izin pengemudi (SIM) dan pelanggaran yang lain, seperti menerobos lampu merah, dan tidak pakai helm saat berkendara di jalan raya. “Sesuai laporan ada 3500 pengendara yang kami tindak,” kata Rizal.
Jumlah tersebut, lanjut Rizal, bisa bertambah karena hari ini masih melakukan giat operasi. Sementara obyek pelaksanaan operasi difokuskan di daerah rawan pelanggaran. Salah satunya di Kecamatan Gapura dan Saronggi.
“Kalau saat operasi patuh kemarin, kami menindak sebanyak 4000 pelanggaran, tidak tahu di operasi zebra ini karena masih berlangsung,” tukasnya. (JUNAIDI/MK)