SAMPANG, koranmadura.com – Tiga warga satu Desa Leupetu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), masing-masing IR (53), RM (44), dan MR (29), yang melakukan pencurian kapal di Sampang pada September 2017 akhirnya ditangkap Polres Rote Ndao, Minggu, 5 November 2017. Ketiganya kini diserahkan oleh Polres Rote Ndao ke Polres Sampang, Madura, pada 8 November.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto. “Iya benar, kami menerima penyerahan tiga tersangka kasus pencurian kapal nelayan milik warga Desa ketapang Daya yang diamankan di pulau Rote Ndao, NTT,” ucapnya, Kamis, 9 November 2017.
Menurut Hery Kusnanto, ketiganya diduga mencuri kapal nelayan Bunga Dahlia milik seorang warga Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Sampang, dengan alasan didesak kebutuhan ekonomi karena terlilit utang. Otak pencurian kapal itu bernama IR yang kini tercatat sebagai warga Desa Ketapang karena istrinya penduduk desa tersebut.
“IR ini menghubungi dua rekannya yang ada di pulau Rote untuk datang ke Madura untuk mencuri dan membawa kabur ke kampung asalnya. Sebelum ke Rote, tiga tersangka bersama kapal curiannya dibawa ke pulau Raas, Sumenep untuk mengisi bahan bakar karena perjalan ke pulau Rote membutuhkan waktu selama 8 hari,” katanya.
Sedangkan pemiliknya baru menyadari kapalnya hilang ketika hendak melakukan aktivatas melautnya di pagi hari tiba-tiba kapal yang ditambatkan telah lenyap. Selain kapal tersebut, polisi juga telah mengantongi barang bukti lainnya.
“Saat ini kami tahan di Polres Sampang bersamaan dengan barang bukti kapal dan sejumlah dirigen untuk isi BBM jenis solar yang juga dicuri dari tetangganya yang saat ini masih dalam perjalan untuk di bawa ke Sampang. Untuk kerugiannya sendiri yang dialami korban yaitu sekitar Rp 300 juta” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dikenakan hukuman 15 tahun penjara. (MUHLIS/RAH)