SUMENEP, koranmadura.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, R Akh Aminullah berjanji akan memanggil dua pendamping keluarga harapan (PKH) yang terdeteksi rangkap jabatan.
“Nanti akan kami panggil. Mereka harus memilih di antara keduanya. Apakah tetap menjadi pendamping PKH atau memilih jabatan lain,” kata Aminullah, Jumat, 3 November 2017.
Dua petugas pendamping PKH yang rangkap jabatan itu masing-masing Dasuki merangkap jabatan dengan Kepala Desa Marengan Laok dan Imam Syafii sebagai Komisioner Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep.
“Aturannya tidak boleh, karena menerima dua gaji yang sama-sama bersumberkan dari negara,” ungkapnya.
Aminullah menegaskan tidak akan tebang pilih menegakkan aturan. Oleh sebab itu, dia meminta siapa pun yang mengetahui ada seorang pendamping merangkap jabatan segera dilaporkan.
Selama ini, kata Aminullah, baru dua pendamping PKH yang merangkap jabatan. Keduanya telah diusulkan kepada Kementerian Sosial untuk diproses. “Kami akan tegas selama saya memimpin,” jelasnya. (JUNAIDI/RAH)