SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur belum melakukan verifikasi dan validasi (Verval) kepada Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang rangkap jabatan.
“Untuk verval kami belum melakukan, namun kami intens melakukan koordinasi dengan Korkab (Koordinator Kabupaten) pendamping PKH di Sumenep,” kata Kepala Dinas Sosial Sumenep, R. Akh. Aminullah, Senin, 27 November 2017.
Namun, lanjut Minul meskipun belum melakukan verval, Dinsos telah mengetahui adanya pendamping PKH yang rangkap jabatan. Salah satunya atas nama Imam Syafii yang merangkap sebagai Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, dan Dasuki yang merangkap jabatan sebagai Kepala Desa Marengan Laok.
Saat ini, keduanya sama-sama menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sebagai Pendamping PKH tersebut. “Iya, sudah kami tindak, dan keduanya sama-sama mengundurkan diri,” tutur Minul.
Kendati demikian, Dinsos mengaku tidak bisa begitu saja mencopot jabatan sebagai pendamping. Sebab, Pendamping PKH merupakan pegawai di bawah naungan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
Dinsos, lanjut Minol, saat ini hanya menerima laporan. Apabila ditengarai adanya rangkap jabatan dan penerima PKH tidak sesuai dengan peraturan, maka diharap melaporkan ke Dinsos.”Kalau dibawah ada yang tidak sesuai aturan, laporkan ke dinas kami,” tukasnya. (JUNAIDI/BETH)