SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur terpaksa menahan pencairan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2017 tahap dua. Itu karena pekerjaan fisik sebagian penerima belum mencapai 70 persen.
“Sesuai laporan dari Kabid (Kepala Bidang) saya, ada yang ditahan,” kata Kepala Dinsos Sumenep, R Akh Aminullah, Sabtu 4 November 2017.
Mantan Asisten Setkab Sumenep itu tidak menyebutkan jumlah dan desa atau kecamatan yang ditahan untuk pencairan termin ke dua. “Saya memang ketat, kalau pekerjaannya tidak sampai 70 persen, maka kami tidak cairkan tahap duanya. Minimal kan bantuan pemerintah sudah mencapai 70 persen, dari pada tahun sebelumnya hanya tercapai sekian persen,” tuturnya.
Tahun ini pemerintah daerah menganggarkan sebesar Rp 735 juta dengan jumlah penerima manfaat 49 orang. Sementara untuk anggaran yang bersumberkan dari dana APBN sebesar Rp15 juta untuk satu penerima manfaat.
Pencairan bantuan berupa stimulus untuk membangun rumah bagi warga kurang mampu itu akan dibagi dua tahap. Itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyimpangan. Tahap pertama, sebesar 70 persen, sedangkan tahap kedua 30 persen.
Salah satu persyaratan untuk mencairkan tahap dua pekerjaan itu harus diselesaikan minimal 70 persen dengan dibuktikan menggunakan SPj. Sementara pola pencairan Dinsos bekerjasama dengan pihak perbankan. Setiap penerima dibuatkan rekening tersendiri, sehingga pencairannya tidak diwakilkan.
Oleh sebab itu, Aminullah menghimbau bagian pekerjaan yang belum mencapai 70 persen segera menyelesaikan. Mengingat hampir tutup tahun anggaran. “Tapi kami optimis dua bulan ini bisa untuk menyelesaikan,” tegasnya. (JUNAIDI/FAIROZI)