SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengancam memutus kontrak rekanan proyek yang dibiayai melalui anggaran perubahan keuangan (PAK) 2017.
“Semua pekerjaan harus selesai maksimal 28 Desember, jika belum diselesaikan maka kami akan putus kontrak,” kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan, Iksan, Kamis, 30 November 2017.
Tahun ini, kata Iksan, Disdik mendapatkan ploting anggaran di PAK untuk lima titik. Semuanya diperuntukkan pekerjaan fisik. Salah satunya di Kecamatan Pragaan. Namun, Iksan tidak menyebutkan besaran anggaran secara keseluruhan.
“Rata-rata pekerjaannya sudah selesai 30 persen, jadi masih ada waktu 28 hari lagi. Jika dikerjakan setiap hari pasti selesai 100 persen,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Iksan, pemerintah masih memberikan toleransi, meskipun rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan hingga 28 Desember 2017, rekanan tidak diblacklist.
Sesuai aturan yang baru, kata Iksan, rekanan bisa mengajukan perpanjangan waktu pekerjaan selama 50 hari terhitung setelah masa kontrak kerja habis. “Bagaimana mekanismenya, saya masih akan konsultasi dengan Keuangan (BPKA),” jelas Iksan. (JUNAIDI/MK)