SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengusulkan draf Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi beberapa waktu lalu, 7 November 2017.
Dibanding tahun ini, UMK Sumenep di tahun 2018 yang telah diusulkan kepada Pemprov untuk ditetapkan naik sekitar Rp 131 ribu. Kenaikannya tidak sampai 10 persen dari UMK tahun ini. UMK Sumenep tahun 2018 diusulkan sekitar Rp 1.645.000.
Kepala Disnaker, Mohammad Fadillah mengatakan, dibanding tiga kabupaten lain di Madura, UMK Sumenep tahun 2018 berada di urutan nomor dua atau masih di bawah Kabupaten Bangkalan yang mencapai sekitar Rp 1.663.000.
Kemudian di bawah Kabupaten Sumenep ialah Sampang yakni sekitar Rp 1,632,000. Sedangkan yang paling rendah ialah UMK Pamekasan, hanya sekitar Rp 1,588.000.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep itu mengklaim, usulan UMK Sumenep tahun depan sudah lumayan besar untuk ukuran Kabupaten Sumenep. Bahkan lebih tinggi dari beberapa kabupaten kecil lainnya, seperti Pacitan, Trenggalek, Magetan, dan Ngawi.
“Sumenep meski termasuk kabupaten kecil, tapi UMK-nya cukup besar. Hampir sepadan dengan daerah-daerah seperti Jember, Situbondo dan Bondowoso,” tambah Fadillah. (FATHOL ALIF/MK)