SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018 kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar 8,72 persen dari UMK 2017.
“Ini masih usulan. Semoga saja dikabulkan,” kata Kamarul Alam, Kepala Bidang Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Sumenep, Kamis, 2 November 2017.
Menurutnya, pengajuan tersebut berdasarkan hasil perhitungan rumus dengan komponen UMK 2017. Selain itu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Sesuai informasi dari BPS, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,01 persen, dengan inflasi 3,7 persen. “Jadi, kami memastikan untuk UMK Sumenep tahun depan akan ada kenaikan,” tegasnya.
Selain itu, lanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan menjadi acuan.
Tahun ini UMK Rp 1.513.335. Kamarul Alam tidak bisa menyebutkan secara pasti berapa angka nominal UMK 2018 karena pihaknya masih menunggu hasil evaluasi dari Pemprov Jawa Timur. “Nanti kalau sudah selesai di provinsi, akan kami rilis besaran rupiahnya berapa,” tukasnya. (JUNAIDI/RAH)