SUMENEP, koranmadura.com – Setelah banyak lahan di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beralih fungsi jadi perumahan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat baru menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).
“Raperda ini dimaksudkan untuk melindungi hasil produksi pertanian. Kami upayakan per hektarnya minimal bisa menghasilkan 4 ton,” kata Ketua panitia khusus (Pansus) Raperda PLP2B, Nurus Salam, Selasa, 21 November 2017.
Menurutnya, saat ini di wilayahnya, terutama di Kecamatan Kota, marak bisnis properti. Meskipun sangat menguntungkan, bisnis ini akan berdampak negatif pada penataan kota. Salah satunya berpotensi menimbulkan bencana banjir.
“Kalau lahan pertaniannya ditumbuhi perumahan, maka jangan harap di Sumenep ini pada akhirnya memiliki serapan air yang bisa mengurangi debit air saat hujan menggenang di jalan raya,” terangnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, Perda PLP2B tersebut harus bersinergi dengan program Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR). Dengan demikian, adanya Perda PLP2B dapat menjaga alih fungsi lahan pertanian guna menunjang program pemerintah dalam rangka melakukan swa sembada pangan.
“Perda ini nantinya akan berlaku untuk semua wilayah Sumenep, tidak hanya daerah kota. Hanya saja, yang akan dimaksimalkan atau dikawal itu di Kecamatan Kota karena berkaitan dengan pengembangan,” paparnya.
Pembahasan Raperda PLP2B itu saat ini sudah mencapai 50 persen, sehingga dalam waktu dekat segera selesai. “Kalau tidak ada halangan, minggu depan akan kita rampungkan,” tegasnya. (JUNAIDI/RAH)