SAMPANG, koranmadura.com – Dobel job bukan hanya terindikasi ditemukan di kalangan panitia adhoc untuk penyelengaraan Pemilihan Umum (pemilu), melainkan juga terindikasi terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum Pasal 21 huruf k, syarat untuk menjadi calon anggota KPU baik Pusat, Provinsi, maupun Kabupaten/Kota harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi Komisioner KPU yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bahkan, pada 7 November lalu telah dikeluarkan surat edaran oleh KPU pusat agar Komisioner Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota mengundurkan diri dari kepengurusan ormas (jika dobel job-red) yang dibuktikan dengan surat pernyataan, dan diserahkan ke KPU paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal 29 Desember 2017.
Sekretaris PCNU Sampang, Mahrus Zamroni membenarkan bahwa ada dua anggota KPU yang masih menjadi pengurus PCNU Sampang. Dua orang tersebut yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Miftahur Rozaq dan Divisi Teknis Penyelenggara Addy Imansyah. Sampai saat ini keduanya sama-sama masih terlibat di kepengurusan ormas PCNU Sampang dan di IKA PMII Sampang.
“Iya benar kedua Komisioner KPU itu masih aktif sebagai pengurus Ormas PCNU,” ucapnya, Senin, 13 November 2017.
Lanjut Zamroni menerangkan, Miftahur Rozaq menurutnya sebagai wakil sekretaris sedangkan Addy Imansyah sebagai Ketua Lembaga Bantuan Penyuluhan Hukum (LPBH) PCNU Sampang. Namun kedua Komisioner KPU tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai pengurus PCNU.
“Tapi kami masih menunggu surat rekomendasi dari PBNU untuk melakukan penggantian antar waktu (PAW). Dan ini sebagai acuan penyelenggara pemilu. Maka dari itu keduanya harus mengundurkan diri dari ormas,” terangnya.
Terpisah, Anggota Majelis Pertimbangan IKA PMII Sampang, Akhmad Ripto mengatakan, hingga saat ini masih belum ada surat pengajuan pengunduran diri dari kedua Komisioner KPU Sampang tersebut. Meski begitu, pihaknya meyakini bahwa keduanya akan segera mengendurkan diri, sebab keduanya dinilai sudah paham aturan.
“Surat pernyataan pengunduran diri itu diserahkan ke KPU Pusat mulai 29 Desember 2017,” tandasnya. (MUHLIS/FAIROZI)