SAMPANG, koranmadura.com – Faisol, warga Kabupaten Bondowoso, dan Misah, warga Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, disergap polisi di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, 25 Agustus 2017 lalu, karena diketahui membawa narkoba seberat 8,75 kilogram.
Kedua tersangka tersebut dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat setelah berkasnya dinyatakan P21.”Kami serahkan dua tersangka dan barang bukti seberat 11 gram sisa dari pemusnahan serta 1 unit mobil yang dipakai tersangka. Pelimpahan ini sebagai kewajiban polisi setelah berkas-berkas telah lengkap untuk diserahkan ke JPU agar segera disidangkan di Pengadilan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar melalui KBO Satresnarkoba Ipda Edi Eko Purnomo kepada awak media di kantor Kejari setempat, Rabu, 8 November 2017.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sampang Tulus Subagio mengatakan pihaknya sudah menerima penyerahan tahap 2 kasus tersebut. Untuk itu, selama waktu 20 hari ke depan masih akan meneliti kelengkapan penyerahan berkas itu untuk diproses pelimpahan ke pengadilan.
“Kita mau laporan ke pimpinan dulu penyerahan tahap 2 ini. Baru setelah waktu 20 hari akan diproses agar cepat disidangkan,” tandasnya.
Sedangkan tersangka lainnya, berinisial S yang diduga menjadi bandar sekaligus juru kunci jaringan narkoba di Madura terutama Sampang, hingga kini masih belum bisa ditangkap polisi. (MUHLIS/RAH)