SUMENEP, koranmadura.com – Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, membatalkan melakukan fit and proper test (uji kelayakan dan kepantasan) dua calon Komisi Informasi (KI) setempat, Senin, 20 November 2017.
“Terpaksa kami tunda, karena sebagian anggota ada yang tidak setuju dan mempermasalahkan surat rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah, karena ada tanda tangan Bupati,” kata Ketua Komisi I Hamid Ali Munir.
Hamid mengaku tidak tahu menahu alasan sebagian anggota Komisi yang alergi pada tanda tangan orang nomor satu di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenep, KH. A. Busyro Karim, termasuk identitas yang mendapatkan rekom dari Bupati.
“Yang jelas teman-teman anggota mempermasalahkan itu (tanda tangan Bupati). Mereka menginginkan surat rekom itu, cukup ditandatangani OPD terkait,” jelasnya.
Menurut Hamid, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konsultasi kepada KI Pusat. “Kami tunda pelaksanaan fit and proper test hingga ada jawaban dari KI Pusat,” tegasnya.
Secara terpisah, salah seorang calon KI dari unsur pemerintah yang namanya minta dirahasiakan mengaku tidak masalah dengan penundaan fit and proper test tersebut. Dia mengaku siap mengikuti aturan yang akan diterapkan oleh Komisi I DPRD Sumenep.
“Tidak habis pikir dan kami bertanya terkait tanda tangan Bupati di surat rekom itu hingga menjadi perdebatan hangat di Komisi I,” kata calon KI itu.
Menurutnya, sesuai pengalaman di beberapa organisasi, utusan atau perwakilan pemerintah harus mengantongi surat rekomendasi yang ditandatangani oleh Bupati selaku pemangku kebijakan tertinggi.
“Yang namanya utusan pemerintah, ya rekomnya ditandatangani Bupati, karena pemerintah itu ya Bupati,” tandasnya. (JUNAIDI/RAH)