SAMPANG, koranmadura.com – Lantaran keseringan nonton film porno, MH (49), guru SDN Gulbung 3 yang berstatus pegawai Negeri Sipil (PNS) mencabuli anak di bawah umur atau pedofilia. Pelaku menggagahi anak di bawah umuh lebih dari satu korban.
Kasus ini terkuak setelah ada pengakuan dari korban F (15), tetangga pelaku di Dusun Berek Leke, Desa Gulbung, Kecamatan Pengarengan. Korban digagahi di rumah korban pada malam hari.
“Kejadian ini bikin kaget karena pelaku seorang guru PNS. Motif pelaku melakukan persetubuhan karena pelaku sering liat film porno dan kejadiannya dilakukan setelah korban pulang sekolah di belakang rumah korban. Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan dan dilakukan pada malam hari,” ucap Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar saat rilis, Selasa, 7 November 2017.
Pelaku diamankan di rumahnya pada hari Sabtu, 4 November 2017 setelah pihaknya mendapat laporan dari F. Hubungan seks oleh pelaku sudah dilakukan sejak 2013 lalu dan dilakukan berulang kali terhadap korban. Dari hasil hubungan suami-istri, F hamil hingga berusia tiga bulan namun digugurkan.
“Kalau F TKP-nya di rumahnya. Informasinya ada tiga korban lagi tapi laporannya masih belum masuk. Jadi sementara hanya F yang laporannya sudah kami terima. Sementara untuk tersangka kami kenakan Pasal 81 subsider pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara minimal 5 tahun penjara,” terangnya.
Dihadapan awak media, MH mengaku sudah beristri dan mempunyai empat anak. Anak pertama berusia 27 tahun dan berencana akan menikah di daerah Sulawesi.”Saya punya empat anak, dua anak laki-laki dan dua anak perempuan,” akunya. (MUHLIS/MK)