SAMPANG, koranmadura.com – IR, RM, dan MR, ketiganya warga Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, yang diciduk polisi setempat karena melakukan pencurian kapal di Sampang, Madura.
Saat menyerahkan ketiga tersangka ke Polres Sampang, Kasatreskrim Polres Rote Ndao Ipda James Mbau, menyatakan dirinya tidak sendiri. “Kami hanya berdua ke Sampang, Madura, untuk menyerahkan tiga tersangka ke Polres Sampang. Kami tiba di sini Rabu, 8 November kemarin malam sekitar pukul 22.00 wib,” ucapnya saat ditemui di Hotel Panglima kepada awak media, Kamis, 9 November 2017.
Menurutnya, pemilik kapal sempat mencari kapalnya yang hilang ke Kalimantan, sebelum akhirnya ditemukan di NTT. Melalui informasi medsos, pemilik mengetahui ada warga Rote bekerja di Sampang sebagai nelayan, sehingga mendorongnya melakukan pencarian ke NTT. Ternyata upayanya tidak sia-sia. “Korban bersama lima orang temannya ini melapor ke kami,” ujarnya.
Kemudian pihaknya bersama pemilik kapal dan delapan anggota polisi melakukan penangkapan terhadap para pelaku. Harus melawati jalan terjal dan rusak parah di pedalaman dengan jarak tempuh sejauh 60 kilo meter dan harus meminta izin kepada kepala desa setempat.
“Tersangka ini pernah bermasalah dengan polisi. Jadi, identitas kami pegang. Akhirnya, kami berangkat sekitar pukul 21.00 wib menuju Desa Lenupetu, Kecamatan Pantai Baru dimana tersangka dan barang bukti berada. Dan ternyata pelaku waktu itu sedang tidur pulas di pantai sambil jagain kapal curiannya sekitar pukul 24.00 dini hari,” ucapnya. (MUHLIS/RAH)